Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Peneliti LIPI: Keputusan MA Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat

Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

"‎Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih yang berintegritas," ucap Syamsuddin usai menjadi pembicara di ‎diskusi bertajuk Mengapa DPRD Korupsi beramai-ramai, Sabtu (15/9/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.‎‎

Syamsuddin menjelaskan memang yang menjadi acuan MA adalah Undang-Undang Pemilu sebab fungsi MA adalah menilai atau melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan dibawah Undang-Undang.

Atas hal itu, menurut Syamsuddin, sebagai pemilih sebagainya publik tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaaitu supaya tidak memilih caleg mantan napi koruptor. ‎

"Saya pikir pemerintah tidak bisa campur tangan juga dalam wilayah kekuasaan yudikatif," katanya.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved