Pemilu 2019
Peneliti LIPI: Keputusan MA Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat
Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 telah menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih yang berintegritas," ucap Syamsuddin usai menjadi pembicara di diskusi bertajuk Mengapa DPRD Korupsi beramai-ramai, Sabtu (15/9/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Syamsuddin menjelaskan memang yang menjadi acuan MA adalah Undang-Undang Pemilu sebab fungsi MA adalah menilai atau melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan dibawah Undang-Undang.
Atas hal itu, menurut Syamsuddin, sebagai pemilih sebagainya publik tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaaitu supaya tidak memilih caleg mantan napi koruptor.
"Saya pikir pemerintah tidak bisa campur tangan juga dalam wilayah kekuasaan yudikatif," katanya.