Sabtu, 4 Oktober 2025

Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Malaysia Jaring Korban Lewat Facebook

Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyatakan ke orang tuanya. Kemudian korban berangkat dari Sukabumi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018). Dit Tipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang jaringan Arab Saudi, Sudan, Malaysia dan penyelundupan orang jalur Papua dengan mengamankan 8 orang tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Panca Putra, mengungkapkan sindikat perdagangan orang jaringan Malaysia menggunakan Facebook untuk menjaring korbannya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, penyidik menemukan bahwa pelaku Yuliawati (YL) alias Neng Lia mengelabui korbannya Entin Sutini (16) dengan menggunakan promosi pekerjaan di laman Facebook.

"Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyatakan ke orang tuanya. Kemudian korban berangkat dari Sukabumi ke Kampung Rambutan," ujar Panca dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Pelaku lainnya diketahui bernama Jakin Sudrajat alias Kiki, M Imronsyah alias Ican, Alfian Saputra Abdulhak alias Manado, dan Tamrin. Mereka bertugas membuat dokumen palsu untuk memuluskan penyelundupan Entin ke Malaysia.

Sedianya korban baru berumur 16 tahun kemudian dirubah umur korban di dalam dokumen oleh pelaku.

"Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," ungkap Panca.

"Yang kelima orang mempersiapkan kedatangan korban dan membuat paspor korban. Korban berangkat dari Bengkalis dengan kapal ferry berangkat ke Kuala Lumpur," tambah Panca.

Namun sesampainya di Malaysia, korban diperlakukan tidak manusiawi. Korban ditelantarkan lalu kabur

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved