Kasus Idrus Marham
KPK Periksa Direktur PT Smelting Indonesia dan Direktur Regional Maluku-Papua PT PLN
Idrus juga disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/9/2018) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso.
Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret tiga tersangka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.
Baca: Sindir Johan Budi dengan Kalimat Kasar, Ratna Sarumpaet Dikomentari Anak Sulung Jokowi
Baca: Tim Bulog Jatim Jawara National Championship Okky Youth Soccer League 2018 U-12
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Untuk mendalami kasus ini, selain memeriksa Prihadi Santoso, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya.
"Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eni Maulani Saragih)," ujar Febri.
Diketahui kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Idrus juga disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Dalam perkara ini, Eni sudah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Panitia Munaslub Golkar sudah mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.
Pengembalian dilakukan karena uang suap tersebut mengalir untuk acara kegiatan partai berlambang pohon beringin tersebut.