CPNS 2018
Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos
Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar juga harus penuhi nilai ambang batas.
TRIBUNNEWS.COM - Agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Senin (10/9/2018), hal tersebut diungkapkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja.
Baca: Tanggapi Pernyataan Ratna Sarumpaet, Jubir PSI Dedek Prayudi: Semoga Lekas Pulih Bu Aktivis
“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.