Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Istri Mantan Ketua DPRD Kota Malang

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan saksi pertama yang diagendakan diperiksa yakni Oemy Sugiarti, swasta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.

Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APDB-P Kota Malang TA 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton.

Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, 22 anggota DPRD Kota Malang menerima masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.

Selain itu, puluhan wakil rakyat itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved