KPK Periksa Istri Mantan Ketua DPRD Kota Malang
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan saksi pertama yang diagendakan diperiksa yakni Oemy Sugiarti, swasta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APDB-P Kota Malang TA 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton.
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, 22 anggota DPRD Kota Malang menerima masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Selain itu, puluhan wakil rakyat itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.