Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Banyak Data Ganda, Bawaslu Rekomendasikan Rekapitulasi DPT Nasional Ditunda

"Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Bawaslu Abhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan rekomendasi diterbitkan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT Provinsi Pemilu 2019 di mana masih banyak data ganda dalam DPT.

"Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia," ujar Abhan, dalam keterangannya, Rabu (5/9/2018).

Baca: Dollar Tembus Rp 15 Ribu Bakal Kerek Harga Mobil Toyota?

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Baca: Wiranto Minta MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU Larangan Mantan Koruptor Menjadi Calon Legislatif

Dia menjelaskan, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT.

Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

"Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal," kata dia.

Baca: Nikita Mirzani Sebut Billy Syahputra Pura-Pura Sakit Demi Dapat Perhatian Hilda Vitria

Menurut dia, banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.

Mengenai kemungkinan penduduk yang melakukan perekaman KTP-el hingga lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.

"Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el," ujarnya.

Baca: Aksi Begal di Kayuringin Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Bacok Korban Pakai Celurit

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan.

Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan.

Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved