Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU, Bawaslu, dan DKPP Akan Duduk Satu Meja Bahas Polemik Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Pasalnya keputusan MA tersebut akan memberikan kepastian soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilu legislatif.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Mahkamah Agung ( MA) segera memutuskan uji materi Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.

Pasalnya keputusan MA tersebut akan memberikan kepastian soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilu legislatif.

"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang judicial revieuw PKPU ini. Kami berharap MA segera saja mengeluarkan putusan soal ini," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/9/2018).

Politikus PKS tersebut mengatakan sebelum adanya putusan MA, maka larangan mantan Napi kasus korupsi ikut dalam Pileg seperti yang tercantum dalam PKPU, tetap berlaku.

"Tetapi sebelum ada keputusan apapun PKPU tetap berlaku. Bahwa mantan napi koruptor dilarang nyaleg," katanya.

Menurut Mardani PKPU mengenai larangan mantan Napi kasus Korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif tersebut sudah benar. KPU ingin meningkatkan kualitas Pemilu dengan menyaring para Bacaleg.

"Pemilu ini hajatan Demokrasi terpenting. Nah salah satu premis KPU adalah bahwa bukan cuma di hilir, tapi di hulu. Yakni menyeleksi dengan ketat para Bacaleg sehingga menurut saya KPU benar. Tapi Bawaslu juga tidak membuat surat yang membatalkan PKPU," katanya.

Terkait perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu soal larangan mantan Napi kasus Korupsi ikut dalam Pileg menurut Mardani akan ada pertemuan tripartit. KPU, Bawaslu, dan DKPP akan duduk satu meja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebab ketiganya adalah mitranya kerja komisi dua dan kami dukung. Kami minta pertemuan ini sesegera mungkin sebab kan penetapan DCT kan tinggal sebentar lagi," katanya.

Sebelumnya Bawaslu meloloskan 12 Bacaleg yang merupakan mantan Narapidana kasus Korupsi. Diloloskannya para Bacaleg tersebut karena Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukannya PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved