Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Idrus Marham

BREAKING NEWS: Idrus Marham Ditahan KPK

Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.

Tribunnews.com/Theresia
Idrus Marham ditahan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari lima jam, Jumat (31/8/2018) petang akhirnya penyidik KPK resmi menahan eks menteri Sosial Idrus Marham tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pantauan Tribunnews.com Idrus selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.24 WIB. Dia keluar dari lobi KPK sudah menggunakan rompi tahanan orange khas KPK.

Baca: Nonton Langsung Final Bulu Tangkis Putra Asian Games 2018, Gading Marten: Seru Banget!

Berjalan keluar lobi hingga ke mobil tahanan, Idrus tampak santai. Dia bahkan sempat memasukkan tangannya ke saku celana sebelah kanan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Idrus ‎sempat memberikan keterangan pada awak media. Sama seperti saat tiba di KPK siang tadi, Idrus tetap memasang muka tenang dan melempar senyum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4, Gedung Merah Putih," singkat Febri.‎

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.‎

Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Ko‎tjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.

Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved