Senin, 6 Oktober 2025

Jaksa KPK Sebut Uang Gratifikasi Zumi Zola Dipakai Istri Belanja Online, Segini Jumlahnya

Jaksa KPK dalam dakwaan mengatakan terdakwa Zumi Zola diduga memberikan uang kepada istrinya untuk belanja.

Editor: widi henaldi
Kolase Tribun Solo/ Instagram
Sherrin Tharia dan Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM -- Nama istri Zumi Zola, Sherrin Tharia disebut-sebut ikut mencicipi uang hasil gratifikasi Zumi Zola.

Zumi Zola diketahui beberapa kali memberikan uang kepada sang istri melalui Asrul Pandapotan Sihotang.

Uang tersebut digunakan membayar belanja online Sherrin Tharia.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," jelas dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola juga pernah memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Tharia.

Tak hanya sang istri, ibunda Zumi Zola Harmina Djohar pun rupanya ikut mencicipi uang gratifikasi tersebut.

Baca selengkapnya ======>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved