Kasus Idrus Marham
Pengakuan Idrus Marham Soal Status Tersangka Buyarkan Rencana Konferensi Pers KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini status Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini status Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau.
KPK pun akan menggelar konfresi pers untuk mengumumkan status tersangka Idrus Marham.
"Jadi gini, yang itu (status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers, InsyaAllah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (24/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Idrus Marham Mulai Angkut Barang Pribadinya Dari Kantor Kemensos
Agus menjelaskan rencana awal, pengumuman resmi status Idrus Marham akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Namun karena Idrus sudah mengakui dirinya berstatus sebagai tersangka kasus PLTU Riau di Istana Negara, akhirnya KPK pun terpaksa memajukan waktu pengumuman status tersangka Idrus Marham.
Baca: Ketua KPK Akui Kecolongan Soal Status Tersangka Idrus Marham
"Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana, jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," kata Agus.
Baca: Idrus Marham Mundur, Fahri Hamzah: Ketidakpastian Hukum Menghancurkan Seseorang Seketika
Diketahui dalam proses pengusutan kasus ini, Idrus sudah tiga kali diperiksa penyidik.
Kepada awak media, Idrus tidak menepis informasi kalau dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan ketiga orang tersebut.
Idrus juga mengaku telah menjelaskan semua isi pertemuannya itu kepada penyidik.
Dia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.