Kamis, 2 Oktober 2025

Gempa di Lombok

Jusuf Kalla : Status Bencana Nasional Disematkan Kalau Pemerintah Daerahnya Collaps

"Berkali-kali saya katakan, ini kalau status bencana nasional kalau pemerintah daerah itu collapse seperti di Aceh."

Editor: Adi Suhendi
istimewa
Jusuf Kalla ditengah-tengah pengungsi korban gempa bumi di Lombok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Pemerintah kini didesak berbagai pihak untuk menjadikan status bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bencana nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara usai melakukan kunjungan ke lokasi pengungsian korban gempa bumi, di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/8/2018).

Baca: Kunjungi Korban Gempa di Lombok, Jusuf Kalla: Semua Kita Bantu

Menurut Kalla, menyematkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional tidak memiliki pengaruh.

Kalla menyebut saat ini yang terpenting bagaimana membantu korban gempa.

"Tidak urusan status itu, tapi yang penting semua kerugian sama saja kita bantu. Tidak ada bedanya," kata Jusuf Kalla.

Kalla menjelaskan, status bencana nasional ditetapkan pemerintah daerah tak mampu lagi membantu korban.

Baca: Alasan BNPB Tidak Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

Hingga kini Pemerintah Daerah NTB masih mampu melakukan rehabilitasi.

"Berkali-kali saya katakan, ini kalau status bencana nasional kalau pemerintah daerah itu collapse seperti di Aceh. Ini Gubernur (NTB) masih ada, bupati ada. Jadi tetap tanggung jawabnya ke daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, Kalla mengatakan proses rehabilitasi tidak sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah akan dibantu sampai selesai.

"Enggak diambil alih (pemerintah pusat) dibantu, tetap tanggungjawab baik buruknya, oleh Gubernur, Bupati dibantu oleh Kementerian dan BNPB, sampai selesai. Enam bulan harus selesai, rekonstruksinya setahun untuk fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid. rumah enam bulan," ungkap Jusuf Kalla.

Baca: BNPB: Yang Penting Soal Gempa Lombok adalah Penanganannya, Bukan Statusnya

Dalam hal ini, JK mengungkapkan pemerintah akan membantu memobilitasi pihak swasta untuk memberikan bantuan salah satunya dengan menyuplai bahan-bahan bangunan.

"Iya otomatis, jadi kita akan minta pengusaha-pengusaha dan Kadin di sini tanggungjawab kerja sama dengan pengusaha-pengusaha industri di Surabaya, karena umumnya semen dan sebagainya datang dari Surabaya," katanya.

Untuk diketahui, menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved