Jumat, 3 Oktober 2025

Elit PPP Pastikan Romi Penuhi Panggilan KPK

"Saya kira wajar aja ya. Hal yang biasa aja dipanggil, karena untuk klarifikasi aja ya," katanya

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy 

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved