Jumat, 3 Oktober 2025

Kontraktor Penyuap Anggota DPR Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
sidang korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam persidangan, jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

"‎Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Dalam menuntut, jaksa KPK juga memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada diri terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang, sopan dan masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri.

Lanjut untuk barang bukti no 13, 14 dan 15 yakni uang Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan Rp 800 ribu seluruhnya dinyatakan dirampas oleh negara.

Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan sidang berikutnya diagendakan pada Senin (27/8/2018) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Terdakwa juga ‎dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved