Selasa, 30 September 2025

Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan keempat saksi tersebut ialah Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar.

Kemudian ada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Labura, Agusman Sinaga, serta Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara, Habibuddin Siregar.

"Keempat saksi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," sebut Febri di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved