Suami Bacakan Pledoi dari Kursi Terdakwa, Istri Direktur PT Sugriwa Agung Menangis Sepanjang Sidang
Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit membacakan pledoi atau nota pembelaanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8/2018) kemarin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit membacakan pledoi atau nota pembelaanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8/2018) kemarin.
Pledoi dibacakan menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut Abdul Basit selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Saat membacakan pledoi pribadinya. Abdul Basit yang menggunakan batik merah lengan panjang sempat terisak. Dia tidak kuasa menahan kesedihan hingga tangannya bergetar memegang dokumen pledoi.
"Tidak bisa saya bayangkan, sangat menyakitkan bagi saya dan keluarga saya. Saya dikenakan tuntutan 6 tahun penjara. Itu saya hargai dan hormati. Tapi saya rasa itu tidak adil. Melalui pledoi ini saya mau menyampaikan penyesalan, saya tidak pernah menikmati apalagi memerintah di kasus ini," tutur Abdul Basit mengawali pledoinya.
Abdul Basit melanjutkan posisinya di PT Sugriwa Agung memang sebagai direktur. Namun pemilik asli perusahaan adalah Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, perusahaan itu dikendalikan penuh oleh Abdul Latif.
Dia juga sangat menyesalkan karena kesetiaanya pada Abdul Latif justrus membawanya ke pusaran kasus korupsi. Menurutnya apa yang selama ini dia lakukan hanya atas perintah Abdul Latif. Khusus pada keluarganya, Abdul Basit menyampaikan permohonan maaf karena telah mencoreng nama baik keluarga.
"Terutama anak saya yang selalu menanyakan kapan saya pulang, apa ayah penjahat? Apa salah ayah? Pertanyaan itu selalu dilontarkan anak saya. Istri saya juga pasti benar harus menjawabnya. Majelis hakim yang terhormat, saya menyesal tidak bisa lagi menafkai keluarga. Semoga ini jadi pembelajaran," tuturnya.
Mendengar pembelaan sang suami, Sri Hartati istri Abdul Basit yang hadir di sidang juga nangis sesenggukan. Dia tidak kuasa manahan rasa sedih, melihat sang suami tercinta kini diadili.
Sepanjang persidangan, suara tangisan Sri Hartati terus terdengar. Berkali-kali perempuan yang menggunakan hijab coklat ini menyeka air mata yang membasahi pipinya menggunakan tissue yang digenggam.
Terakhir dalam pledoinya, Abdul Basit minta keringanan hukuman karena masih punya tanggungan istri, dua anak yang masih kecil serta orang tua yang kondisinya sakit-sakitan.
Dia juga meminta agar nantinya bisa menjalani hukuman di Lapas Banjarbaru Kalimantan Selatan sehingga keluarganya bisa lebih dekat apabila ingin berkunjung. Usai persidangan, Abdul Basit langsung menghampiri sang istri. Keduanya berpelukan untuk saling menguatkan.
Diketahui Abdul Basit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Abdul Basit bersama Fauzan diduga menjadi perantara suap untuk Abdul Latif. Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono yang telah divonis lebih dulu.
Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan. Lanjut uang dari Donny disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris. Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.