Pilpres 2019
KPU Wajibkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Hadir Saat Pendaftaran
"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya datang," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mewajibkan pasangan calon presiden-wakil presiden yang maju dalam Pilpres 2019 hadir di tempat pendaftaran yang berada di kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu.
"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya datang," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Baca: Kepolisian di Swiss Mengimbau Agar Anjing Diberi Sepatu untuk Hadapi Cuaca Panas
Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan mulai dari 4-9 Agustus pada 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan pada 10 Agustus mulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.
KPU mempersilakan pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri pada waktu itu.
Baca: Perempuan di Korea Selatan Dihantui Kasus Pelecehan Seksual Lewat Kamera Tersembunyi
Namun, Arief Budiman beserta jajarannya tidak mengantisipasi apabila terdapat dua atau lebih pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri pada waktu bersamaan.
"Mempersilakan saja kapan mau didaftarkan. Tetapi yang penting adalah jangan melampaui batas waktu," kata dia.
Sebagai upaya mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan pada saat kegiatan pendaftaran, Arief meminta kepada tim pasangan capres-cawapres memberitahukan kepada KPU RI beberapa hari sebelumnya.
"Mau daftar tanggal 4, tanggal 5, tanggal 6 sampai tanggal 10 siap cuma biar rapi supaya teratur kami minta mohon diberitahu setidaknya satu hari sebelumnya besok mau daftar jam berapa," katanya.