Korupsi KTP Elektronik
Dengarkan Dakwaan Jaksa, Keponakan Setya Novanto Tertunduk
Dalam perkara ini, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diduga berperan menampung uang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Senin (30/7/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com, menghadiri sidang perdana dan duduk di kursi terdakwa, keduanya kompak menggunakan kemeja batik lengan panjang.
Sepanjang persidangan, saat jaksa KPK bergantian membaca surat dakwaan, Irvanto yang menggunakan batik warna biru tua dan coklat itu lebih banyak tertunduk.
Sementara Made Oka yang menggunakan batik cerah warga coklat tampak seksama mendengarkan dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diduga berperan menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP bagi Setya Novanto melalui sejumlah negara.
Baik Irvanto maupun Made Oka juga diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang-Undang Tipikor No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.