Selasa, 30 September 2025

KPU Dinilai Gampang Anulir Pengurus Partai yang Daftar Jadi Anggota DPD

KPU harus melaksanakan keputusan MK karena keputusan MK sama dengan undang-undang.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama jajarannya saat melakukan pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait penjelasan mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018). Seperti diketahui, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 4-10 Agustus 2018. Hingga saat ini, baru dua kandidat capres yang sudah muncul, yakni petahana Presiden Joko Widodo dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPPOD‎, ‎Robert Endi Jaweng mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sifatnya sudah final dan mengikat.

Menurutnya, KPU harus melaksanakan keputusan MK karena keputusan MK sama dengan undang-undang. Jika KPU tidak melaksanakan, menurutnya justru KPU yang nanti akan disalahkan.

"Putusan MK ini final, mengikat. Mungkin nanti pihak yang tidak suka akan mengambil jalur lain menguji keputusan KPU," terangnya, dalam diskusi bertema DPD Bebas Parpol ?, Sabtu (28/7/2018) di Menteng Jakarta Pusat.

Sama seperti pelarangan caleg dari eks narapidana korupsi, diungkap Robet beberapa partai masih mencari peluang untuk tetap memajukan kadernya eks narapidana.

Hal ini pula yang menurut Robet harus diwaspadai KPU agar jangan sampai ada partai yang tetap mencari cara memasukkan pengurus partai menjadi anggota DPD.

Baca: Seri Terbaru Scania New Truck Generation Tak Masalah Mengasup Solar Kotor

"Untuk itu proses verifikasi itu sangat penting. KPU kan pasti pegang daftar nama pengurus partai. Itu kan gampang bisa dilihat, dicocokan lalu kalau benar pengurus partai bisa langsung dianulir," ungkapnya.

Dimas Ramadhan, peneliti Populi Center menambahkan, jika dicermati sekilas memang putusan MK terlihat seperti mencegah di tengah jalan.

Namun menurutnya, putusan MK tetap harus diapresiasi karena ini merupakan ikhtiar memperbaiki representasi kebijakan pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved