Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Yusril: Pembuat Undang-Undang Tak Perhitungkan Potensi Kecurangan Pilkada dengan Calon Tunggal

"Di situ ada kevakuman hukum dan 'mis' perhitungan yang dilakukan pembuat undang-undang,” katanya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Paslon Appi-Ciccu dalam sidang perdana gugatan hasil Pilkada Walikota Makassar 2018 di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadikan pemilihan walikota (Pilwako) Makassar 2018 sebagai contoh kelemahan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Ia mengatakan Pilkada dengan calon tunggal memiliki potensi kecurangan apabila ada calon yang didiskualifikasi.

"Kotak kosong akan pasif jika memang sejak awal hanya ada satu pasangan calon (paslon), namun jika ada yang didiskualifikasi bisa jadi ada pihak yang berusaha memenangkan kotak kosong,” ujar Yusril selaku kuasa hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam sidang perdana gugatan hasil Pilwakot Makassar.

Sidang tersebut dilangsungkan, Jumat (27/7/2018) pukul 08.30 WIB dipimpin hakim MK Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams.

Baca: Yusril Sebut Calon Walikota Makassar yang Didiskualifikasi Berperan Aktif Menangkan Kotak Kosong

Menurut Yusril potensi pelanggaran dengan tujuan memenangkan kotak kosong sangat mungkin terjadi dalam Pilwako Makassar mengingat pasangan yang didiskualifikasi adalah calon petahana Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari.

"Apalagi setelah didiskualifikasi dia kembali menjadi walikota aktif dan bisa melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan kotak kosong meskipun tak lagi menjadi paslon,” katanya.

Baca: Dahnil Anzar: Posisi Cak Imin Diuntungkan, Kanan Kiri Oke, Kalah Menang Untung

Potensi pelanggaran itu menurut Yusril tak diperhitungkan pembuat undang-undang Pilkada.

"Di situ ada kevakuman hukum dan 'mis' perhitungan yang dilakukan pembuat undang-undang,” katanya.

Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu) mengajukan gugatan hasil Pilwako Makassar dengan nomor perkara 31/PHP.KOT-XVI/2018.

Baca: 16 Bulan Kasus Novel Baswedan, Polisi Belum Temukan Titik Terang

Pasangan Appi-Ciccu yang merupakan pasangan calon tunggal dalam Pilwako Makassar diketahui kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.245 suara melawan 300.795 perolehan suara kotak kosong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan