Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Sudah Kantongi Sejumlah Nama Bacaleg Eks Napi Korupsi dari KPK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU telah mengantongi sejumlah nama bacaleg dari KPK.

Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU telah mengantongi sejumlah nama bacaleg dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah diterima (nama bacaleg eks napi korupsi)," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2018).

Baca: Bamsoet Harap Lulusan Ilmu Kedokteran Tradisional Tiongkok Bisa Aplikasikan Ilmu di Indonesia

Namun, Hasyim tidak memberikan jumlah pasti nama yang telah dikantongi.

Dirinya hanya mengatakan bahwa KPU sudah menerima nama-nama tersebut.

Hasyim juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada nama-nama yang diserahkan dari KPK, tapi di satu sisi berkasnya belum dikembalikan ke parpol terkait.

"Kemungkinan ada, tapi saya belum bisa memastikan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI meminta partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif yang pernah diproses hukum karena terjerat kasus korupsi

Seperti diketahui, terdapat lima caleg di tingkatan DPR RI yang beratatus mantan napi korupsi dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mendaftarkan diri sebagai caleg.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved