Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kepala Daerah Cuti karena Nyapres Lebih Kepada Etika Kenegaraan

Dia menjelaskan, ketentuan gubernur atau wakil gubernur mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres harus izin presiden

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Menanggapi dikeluarkan aturan itu, komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menilai pengaturan tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara merupakan etika kenegaraan.

"Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, ketentuan gubernur atau wakil gubernur mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres harus izin presiden bukan hal baru. Sebab, aturan itu berlaku sejak Pemilu 2014.

Mengapa kepala daerah harus izin presiden? Berkaca dari Undang-Undang Pemerintah Daerah, dia menjelaskan, gubernur memiliki dua kedudukan. Pertama, Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin Presiden. Selama ini dalam praktek ketatanegaraan Presiden selalu memberikan ijin kepada gubernur untuk nyapres," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved