Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Fahri: Presiden Tidak Etis Teken PP soal Gubernur 'Nyapres'

Fahri mengatakan peraturan tersebut bagus dan bisa dipahami bila diterapkan pada pendaftaran capres atau Cawapres 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Kolase/ TribunWow.com
Jokowi - Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Jokowi tidak etis meneken peraturan pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara, yang salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden-wakil presiden.

Pasalnya presiden mengeluarkan peraturan yang mempermudah dirinya untuk kembali berkuasa.

"Hal ini menandakan Pak Jokowi ini bukan negarawan tapi politisi, kenapa ini kan mau Pilpres dia bikin aturan padahal dia mau bertanding, tidak etis Pak Jokowi buat aturan untuk memudahkan dia untuk bertanding," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/7/2018).

Baca: Fahri Hamzah: Feeling Saya Kuat Sekali Bahwa Pak Jokowi Enggak Mungkin Menang di Pilpres

Fahri mengatakan peraturan tersebut bagus dan bisa dipahami bila diterapkan pada pendaftaran capres atau Cawapres 2024.

Kalau diterapkan sekarang menurutnya sama seperti wasit yang ikut bermain dalam sepakbola.

"Pasti orang akan menuduh ini untuk menjegal," katanya.

Fahri menyarankan kepada Jokowi untuk tidak berlakukan PP tersebut sekarang ini. Ia juga meminta kepada para penasihat presiden untuk memberikan masukan yang benar kepada Jokowi.

"Sebaiknya tidak usah lah dibuat sekarang, nanti dibuat pada pemilu yang akan datang. Saya tidak ngerti penasehat Jokowi bodoh-bodoh banget yang kaya begini merugikan Pak Jokowi ," pungkasnya.

Sebelumnya ‎Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terkait pelaksanaan cuti kampanye pemilu bagi pejabat.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut PP ini, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum.

“Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2).

Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut PP ini, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik atau; b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon presiden atau wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Saat melaksanakan kampanye, menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved