Pilpres 2019
Pengamat: Biarkan Pak JK Pensiun, Jangan Dipaksa Jadi Cawapres
Sejumlah pihak berharap Jusuf Kalla tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo memperkuat dugaan akan majunya kembali Jusuf Kalla dalam Pilpres mendatang.
Sejumlah pihak berharap Jusuf Kalla tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Baca: Dirjen Pas Kemenkumham Sambangi Lapas Sukamiskin
Hal tersebut untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati Kalla yang tidak ingin maju sebagai Cawapres.
Kalla tidak perlu terus dirayu untuk kembali ikut dalam kontestasi Pilpres.
Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor Tewas Setelah Terlibat Baku Tembak dengan Polisi
"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi,” kata Adi, Minggu (22/7/2018).
Ia menilai apabila Kalla dipaksakan kembali maju dalam Pilpres, akan menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan dan dunia politik Indonesia.
Kalla sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode, sehingga praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.
Baca: Humas Ditjen Pas: Tubagus Chaeri Wardana Sudah di Lapas Sukamiskin, Fuad Amin di RS Boromeus
"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan,” katanya.
Adi menambahkan apabila uji materi tentang syarat Capres-Cawapres tersebut dikabulkan maka akan memicu gugatan lainnya.
Banyak orang akan ikut menggugat aturan mengenai batasan jabatan kepala daerah.
"Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma 2 periode,” ujarnya.
Terakhir menurutnya bila Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019 maka akan menutup peluang generasi muda untuk ikut dalam Pilpres mendampingi Jokowi.
"Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi,”katanya.