Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

KPK Ingatkan Seluruh Kalapas di Indonesia

Kemarin Kalapas Sukamiskin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dijebloskan ke tahanan KPK.

Tribunnews/JEPRIMA
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Kalapas lain di seluruh Indonesia agar tidak meniru kasus suap yang dilakukan Kalapas Sukamiskin, ‎Wahid Husen.

Kemarin Kalapas Sukamiskin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dijebloskan ke tahanan KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak segan memproses Kalapas lain apabila ada yang mengikuti jejak Kalapas Sukamiskin.

Menurutnya, Kalapas masuk kategori penyelenggara negara dan bisa diproses KPK.

"Atas kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melakukan hal yang sama karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," terang Febri, Minggu (21/7/2018).

Baca: Video Kamar Sel Lapas Sukamiskin yang Memiliki Fasilitas Mewah bagaikan Hotel Berbintang

Febri menambahkan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang lembaganya sulit terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas.

Lebih lanjut atas komitmen Dirjen Lapas yang akan melakukan pembenahan secara serius, ‎KPK kata Febri, menyambut baik hal tersebut sepanjang dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah mengungkap tarif kamar berfasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan biaya Rp 200-500 juta.

Dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan, para tahanan bisa memiliki fasilitas mewah yakni pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

Di perkara ini, Kapalas Sukamiskin, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa yang seharusnya tidak diberikan kepada napi.

Fahmi Darmawansyah, napi korupsi dikasus ini juga menjadi tersangka karena memberikan suap pada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di kamar tahanannya.

Bahkan Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati ini juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Penerimaan itu diduga diperantarai oleh orang dekat Wahid dan Fahmi yakni Andri Rahmat (narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi) dan Hendri Saputra (PNS Lapas sukamiskin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved