Tendang Ibu-ibu, AKBP Yusuf Masih Diperiksa Terkait Unsur Pidana
Video tersebut menuai kecaman dari publik dan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi AKBP Yusuf yang menendang seorang ibu dan memukul anak kecil.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dari aksi tersebut.
"(AKBP Yusuf, - red) Masih diperiksa. Nanti kami lihat apakah dia hanya langgar kode etik saja apa pidananya juga," ujar Setyo, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).
Setyo menuturkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu dan anak tersebut.
Hal itu tak lepas, karena pemukulan dan penendangan yang dilakukan AKBP Yusuf bermula dari dugaan keduanya melakukan aksi pencurian.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan Polri selalu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Diperiksa terkait ada pelaku si AKBP Y itu kemudian saksinya itu akan diproses semua, karena kami tidak bisa lihat satu sisi," jelas mantan Waka Baintelkam itu.
Sekedar informasi, AKBP Yusuf sendiri kini telah dicopot dari jabatan Kasubid Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui, video dimana AKBP Yusuf menendang ibu-ibu dan anak kecil yang dituduh mencuri di toko miliknya viral di media sosial.
Video tersebut menuai kecaman dari publik dan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sendiri.