Pemilu 2019
Partai Golkar Cantumkan Dua Nama Bermasalah di Daftar Caleg
Partai Golkar tetap mencantumkan nama bermasalah sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tetap mencantumkan nama bermasalah sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid, mengungkap hal tersebut saat menyerahkan daftar nama calon anggota legislatif dan dokumen pelengkap Partai Golkar ke KPU RI.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh
"Kami memasukkan dua kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah," ujar Nusron, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (17/7/2018).
Dia menyerahkan kepada KPU RI mengenai nasib dua orang itu.
Sebab, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Salah satu aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg di berbagai tingkatan.
"Dan itu kami serahkan sepenuhnya," kata dia.
Menurut dia, KPU RI berwenang untuk menyatakan caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Apabila dinyatakan TMS, dia mengaku akan mengajukan banding ke Bawaslu RI.
"Kalau yang bersangkutan dianggap tak memenuhi syarat atau TMS nah kan ada satu mekanisme lagi yaitu banding atau Bawaslu. Kalau banding tidak dikasihkan kita ganti," tambahnya.