Dalami Kasus Otsus Aceh, Teman Dekat Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Besok
Febri mengharapkan kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk dapat kooperatif dan mau memenuhi panggilan KPK
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Baca: Pelemparan Batu Ke Mobil Kembali Terjadi di Kembangan, Pelaku Diduga Mengidap Gangguan Jiwa
KPK menyangka Ahmadi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.