KPK dan KY Kerja Sama Cegah Perilaku Koruptif Hakim
"Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018) melakukan perjanjian kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman.
Sebelum menandatangani nota kesepahaman, Ketua dan Wakil Ketua KY sempat melakukan diskusi sekitar 1,5 jam dengan pimpinan KPK, diantaranya Agus Rahardjo.
Baca: Tujuh Ledakan dalam 10 Menit Terjadi di Pabrik Kimia Cina, 19 Orang Tewas
Dari hasil diskusi, kedua lembaga ini sepakat memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi.
Terlebih dari 7.374 orang yang menjadi tersangka di KPK sepanjang 2004-2018, 17 diantaranya berprofesi sebagai hakim.
Baca: Moeldoko Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Olahraga Terbesar Bangsa-bangsa Asia Penuh Suka Cita
"Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," ucap Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman.
Baca: KPU Temukan Surat Suara Beberapa Kali Dicoblos
Di antaranya pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, pendidikan dan pelatihan, kajian, dan penelitian terakhir penyedia narasumber dan tenaga ahli.
Agus mengungkapkan negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim.
Dalam hal ini, KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.
"Kami juga berharap pemecatan hakim bisa didahulukan dibandingkan peradilannya," kata Agus.