Bupati Abdul Latif Sempat Ancam Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Usai Salat Jumat di Rutan Guntur
Terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif ternyata sempat mengancam dan mengarahkan Ketua Kadin HST, Fauzan.
Dalam dakwaan, Donny sebagai kontraktor penyuap Abdul Latif disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar.
Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama setelah pencairan uang muka proyek dan kedua setelah pekerjaan selesai.
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Donny lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Abdul Latif, Abdul Basid dan Fauzan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.