Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizal Ramli: Ambang Batas Pecalonan Presiden 20 Persen Pengkhianatan Terhadap UUD 45

"Undang-Undang kita mengatakan, siapa pun boleh menjadi presiden," ujar Rizal Ramli di Kawasan Tebet,

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Rizal Ramli saat memberikan konferensi pers terkait dukungan kepada para penggugat Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Ramli mengatakan bahwa adanya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden presidential Threshold 20 persen merupakan bentuk pengkhiatan terhadap UUD 1945.

"Undang-Undang kita mengatakan, siapa pun boleh menjadi presiden," ujar Rizal Ramli di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

Baca: Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Jakarta Pusat

Rizal mengatakan, dalam rangka mendapatkan dukungan partai sebesar 20 persen, maka muncul banyak praktik jual beli jabatan.

"Partai mengajukan calon menteri yang enggak qualified, tetapi harus diterima karena dia mendukung," ujarnya.

Dia menegaskan hal tersebutlah yang merusak demokrasi di Indonesia.

Baca: Puan Akui PDIP Belum Berdiskusi dengan Partai Koalisi Soal Cawapres Jokowi

Maka itu, dirinya mendukung ambang batas pencalonan presiden dihilangkan.

"Kalau calon presidennya 10 atau 15 ya enggak apa-apa, asalkan calon presiden tersebut memenuhi syarat yakni diusung partai secara resmi," tambahnya.

Baca: PAN Lebih Condong Pilih Anies Sebagai Capres atau Cawapres di Luar Partai

Seperti diketahui, Rizal Ramli mendukung digugatnya pasal 222 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 soal ambang batas 20 persen ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun penggugat pasal tersebut yakni Effendi Ghazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved