Kadis Bina Marga Lampung Tengah Jalani Sidang Tuntutan
Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman hari ini Kamis (5/7/2018) akan kembali menjalani persidangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman hari ini Kamis (5/7/2018) akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Jaksa KPK akan membacakan tuntutan pidana penjara dan lainnya terhadap Taudik Rahman terdakwa di kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Baca: Ternyata Syahrini Pernah Jebloskan Haters-nya ke Penjara
Di perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam dakwaan, Mustafa, Bupati Lampung Tengah nonaktif bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.