Zumi Zola Terjerat Kasus
Usai Diperiksa KPK, Zumi Zola Bungkam Saat Hendak Naiki Mobil Tahanan
Politisi PAN tersebut lebih memilih tersenyum sembari membawa tas plastik menuju mobil tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola, lebih memilih bungkam usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/7/2018).
Dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Politisi PAN tersebut lebih memilih tersenyum sembari membawa tas plastik menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan telah memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.
"ZZ (Zumi Zola) perpanjangan penahanan, 30 hari 8 Juli-6 Agustus," tulis Febri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya dana hibah yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Total ada Rp4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp6 miliar.
Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus ini. Namun KPK akan melihat keseriusan Zumi.
Salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya.