Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Sambangi Kantor NasDem, Bawaslu Ingatkan Partai Politik Kampanye Sesuai Jadwal

"23 September 2018, semua parpol taat waktu. Terutama bagaimana kampanye yang boleh dan tidak boleh. Undang-undang sangat membatasi kampanye,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan bersama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengingatkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh beserta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya agar melakukan kampanye sesuai jadwal.

Pernyataan itu disampaikan Abhan saat mengunjungi kantor DPP Nasdem di Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Baca: Pimpinan KPK Kembali Minta Bantuan Dana Kepada Pemerintah Untuk Pengobatan Novel

Tujuan kedatangan untuk melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019.

"23 September 2018, semua parpol taat waktu. Terutama bagaimana kampanye yang boleh dan tidak boleh. Undang-undang sangat membatasi kampanye," ujar Abhan saat berbicara di kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Dia menjelaskan, kampanye untuk Pemilu 2019 dimulai pada 23 September mendatang.

Baca: Fahri Hamzah: Surat Soal Syarat Caleg Diinspirasi Ketidakmampuan PKS Menggusur Saya

Untuk ketentuan kegiatan selama kampanye diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan pelaksana lainnya.

Bahkan, untuk kampanye di media massa, media cetak, dan media elektronik diatur di dalam peraturan tersendiri.

Sehingga, apabila melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi.

"Utamanya kampanye media massa, cetak elektronik, umurnya hanya 21 hari menjelang masa tenang sekitar bulan maret-april 2019," kata dia.

Baca: Amien Rais: Belum Ada yang Mencalonkan Saya Jadi Presiden

Selain itu, Abhan meminta DPP Nasdem supaya memfasilitasi pendaftaran calon legislatif di berbagai tahapan.

Proses pendaftaran caleg itu agar sesuai dengan ketentuan yang diatur di peraturan perundang-undangan.

"Harapan Nasdem calonnya amanah tidak memiliki masalah. Larangan bagi syarat caleg, oleh undang-undang sebagai napi narkotik, teroris dan kejahatan seksual. Itu di uu," ujarnya.

Untuk larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg, kata dia, meskipun tidak diatur dalam undang-undang, namun mengandung semangat moral.

"(Pembatasan,-red) Napi koruptor kita harus dukung. Dari proses pencalonan, kami harapkan, meskipun tidak tegas secara undang-undang, bagian dari komitmen moral," katanya.

Dalam kesempatan itu, Abhan datang bersama dengan anggota Bawaslu lainnya, seperti Mohammad Afifudin.

Sedangkan dari pihak Partai Nasdem terlihat hadir Ketua Umum, Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP partai tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved