Pemilu 2019
Fahri Hamzah: Surat Soal Syarat Caleg Diinspirasi Ketidakmampuan PKS Menggusur Saya
"Saya dengar surat itu diinspirasi oleh ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut surat DPP PKS mengenai bakal calon legislatif yang akan diusung partai tersebut harus menandatangani surat pengunduran diri berkaitan dengan dirinya.
Menurut Fahri surat tersebut diterbitkan PKS karena tidak berhasil melengserkannya sebagai anggota dewan dan wakil ketua DPR.
"Saya dengar surat itu diinspirasi oleh ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," ujar Fahri, Rabu (4/7/2018).
Baca: Basarnas: Banyak Penumpang Tidak Terdaftar Manifes KM Lestari Maju
Padahal menurut Fahri anggota DPR tidak sepenuhnya petugas partai.
Konsep yang benar menurutnya anggota DPR merupakan wakil rakyat, sehingga memiliki mekanisme sendiri dalam pencopotannya.
"Konsep petugas partai itu salah dan tidak boleh dibiarkan karena apapun konsep yang benar itu adalah anggota DPR wakil rakyat. Dia dipilih rakyat. Dicalonkan oleh parpol iya, tetapi kan tidak semua yang dicalonkan terpilih," katanya.
Baca: Politikus PDIP Kritisi Sejumlah Poin Laporan Pertanggungjawaban APBD DKI Tahun 2017
Fahri mengatakan Indonesia bukan negara komunis seperti Tiongkok yang mana peraturan partai melebihi peraturan negara.
Ada undang-undang yang mengatur pencopotan anggota dewan, sehingga tidak hanya berdasar pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan Surat Ketua Umum Parpol semata.
"Jadi ini datang dari ketidakmampuan berpikir secara rasional. Makanya mereka tidak berani menjawab karena ini adalah kesalahan fatal. Bahkan saya menganggap ini bisa mengarah ke tindakan pidana dan pelanggaran konstitusi secara fatal," katanya.
Baca: Amien Rais: Belum Ada yang Mencalonkan Saya Jadi Presiden
Hingga saat ini Pengurus DPP PKS enggan mengomentari surat tersebut.
Sebelumnya Sebuah surat edaran dalam bentuk PDF dengan kop Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar termasuk melalui layanan pesan WhatsApp.
Surat edaran tanggal 29 Juni 2018 (15 Syawal 1439 H) itu ditujukan untuk para bakal calon wakil rakyat atau calon anggota legislatif dari PKS yang akan duduk di kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Surat yang dimaksud, bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018.
Menjelaskan terkait hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP), 27 Juni 2018 lalu.
Dalam rapat diputuskan mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan.