Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

DPR Undang Menteri Hingga Jaksa Agung Untuk Bahas Peraturan KPU

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan DPR bersama sejumlah menteri, KPU, Bawaslu, hingga Jaksa Agung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan DPR bersama sejumlah menteri, KPU, Bawaslu, hingga Jaksa Agung akan melakukan rapat koordinasi.

Rapat tersebut akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Isi peraturan tersebut satu di antaranya melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pemiliham Legislatif 2019.

Baca: Soal Wacana Duet JK-AHY, Bamsoet: Pendirian Golkar Tetap Dukung Jokowi

"Ya kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II untuk rapat (besok) dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkum HAM," ucap Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan polemik tersebut harus segera diselesaikan.

Dia menyarankan KPU agar tidak membuat aturan larangan yang diduga bertentangan dengan undang-undang pemilu.

Baca: Bamsoet Persilakan Anggota DPR Sikapi Peraturan KPU Termasuk Niat Menggulirkan Hak Angket

"Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang tapi mengimbau atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana. Itu lebih elegan," ujar Bamsoet.

Bamsoet juga merinci saran-sarannya kepada KPU soal PKPU tersebut.

Baca: Bamsoet Persilakan Anggota DPR Sikapi Peraturan KPU Termasuk Niat Menggulirkan Hak Angket

Dia menyarankan KPU agar mengumumkan caleg-caleg mantan terpidana korupsi agar ada efek terhadap partai politik.

"Yang poin pertama mengganti poin pelarangan adalah partai untuk tidak mencalonkan mantan terpidana. Kedua, KPU akan mengumumkan secara terbuka calon terpidana tersebut sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan. Itu lebih elegan," kata Bamsoet.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved