Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Penerapan Aturan Mantan Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif Bisa Memberi Ketenangan Bagi Publik

"Karena itu akan mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi yang baik di mata masyarakat,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Dedi Mulyadi di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota pada 30 Juni 2018.

Satu poin PKPU tersebut mengenai aturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Baca: Terduga Teroris Di Pekanbaru Diajak Temannya Lakukan Pembunuhan

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung upaya KPU RI membatasi mantan narapidana korupsi berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif.

Menurut dia, pengaturan itu dapat membuat calon anggota legislatif yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang memiliki kompetensi dan kualitas baik.

Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris yang Berafiliasi Dengan ISIS Di Pekanbaru

"Karena itu akan mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi yang baik di mata masyarakat," ujar Dedi, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7/2018).

Untuk itu, dia mendorong, kebijakan itu diterapkan.

Baca: Dedi Mulyadi Ungkap Mesin Politik 2DM Tidak Berjalan Maksimal Dalam Pilkada Jabar

Dari sisi aspek sosiologis politik, menurut dia, penerapan aturan itu memberikan sebuah ketenangan bagi publik agar dapat memilih calon legislatif yang berkualitas.

"Saya nyatakan dari sisi aspek sosiologis politik saya menyatakan mendukung keputusan itu. Baik personal maupun kualitas aspek administratif hukumnya. Orang itu kan tidak hanya terjebak pada formalistik, tetapi juga harus ada aspek yang bersifat substansif sosial," katanya.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI,www.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Dedi Mulyadi: Jika Pemungutan Suara Pilkada Jawa Barat Ditunda, Pemenangnya Akan Berubah

PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved