KPU Belum Bisa Tentukan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Paniai Papua
KPU setempat juga belum bisa memprediksi kapan Pemilihan Calon Bupati Paniai, serta Pilkada Gubernur Papua bisa dilaksanakan di sana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Kabupaten Paniai, Papua belum bisa dilaksanakan hingga hari ini, Sabtu (30/6/2018).
Arief mengatakan KPU setempat juga belum bisa memprediksi kapan Pemilihan Calon Bupati Paniai, serta Pilkada Gubernur Papua bisa dilaksanakan di sana.
“Kita belum tahu kapan bisa dilaksanakan, atas masukan dari kepolisian kita belum tentukan,” ungkapnya ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan pelaksanaan pemungutan suara baru bisa dilaksanakan jika unsur yang mengganggu keamanan bisa diatasi.
Termasuk mengenai sengketa calon bupati dan calon wakil bupati yang terjadi di sana.
“Sebenarnya KPU setempat memiliki otoritas untuk melaksanakan, tapi kami minta untuk sengketa di sana diselesaikan dulu baru dilaksanakan, atas pertimbangan dari kepolisian juga,” tegasnya.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Paniai sendiri mengabulkan surat keputusan (SK) penetapan terhadap tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Paniai jalur perseorangan yang terindikasi melakukan pelanggaran administasi.
Ketiga pasangan itu adalah Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai, dan Yunus Gobai-Markus Boma.
Sementara dua paslon lainnya berasal dari jalur partai yaitu calon petahan Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye dan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai.
Tiga paslon dari jalur perseorangan diduga menggunakan KTP nasional dan surat keterangan (Suket), padahal yang berlaku adalah KTP elektronik.