Pilkada Serentak
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong akan Digelar 2020
“Dalam PKPU itu disebut untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong dilakukan PSU pada pilkada periode selanjutnya."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu (Basan Pengawas Pemilu) Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa peraturan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada daerah yang dimenangkan kotak kosong baru bisa dilaksanakan pada pilkada periode berikutnya atau Pilkada serentak tahun 2020.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.
“Dalam PKPU itu disebut untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong dilakukan PSU pada pilkada periode selanjutnya yaitu Pilkada serentak 2020,” ujar Fritz ketika ditemui di Hotel Marlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Baca: Oknum Wartawan Peras Pengusaha Karaoke Rp 15 Juta
Ia mencontohkan di Pemilihan Umum Walikota Makassar di mana pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rahmatika Dewi dengan perolehan 46,69 persen suara kalah melawan kotak kosong yang mendapat suara 53,31 persen.
“Di sana kalau tidak salah jabatan Walikotanya akan berakhir April 2019, sampai Pilkada 2020 nanti akan digantikan oleh Penjabat (Pj) atau Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kemendagri, terserah Kemendagri tinggal menunggu penetapan waktu Pilkada 2020 yang memang belum ditentukan,” imbuh Fritz.
Selain itu Fritz menilai ada kondisi lain di mana PSU untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong bisa dilakukan tiga hari setelah hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 kemarin.
Yaitu adanya rekomendasi dari Penitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan PSU atau adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Namun hingga saat ini kami belum menerima kedua hal itu, kalau tidak ada keduanya maka tidak ada landasan untuk dilaksanakan PSU di periode Pilkada yang sama,” pungkasnya.