Pilkada Serentak
Kirim Rekomendasi Ke KPU, Bawaslu Tawarkan Solusi Bagi Pemilih yang Sudah Terdaftar Di DPT
"Jadi kan PKPU itu aturannya, di mana pemilih yang sudah terdaftar di DPT harus membawa C6 dan E-KTP atau surat keterangan,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengirimkan surat kepada KPU terkait pemilih yang sudah terdaftar di DPT supaya bisa menggunakan hak pilihnya meskipun tidak membawa E-KTP dan form C6.
"Jadi kan PKPU itu aturannya, di mana pemilih yang sudah terdaftar di DPT harus membawa C6 dan E-KTP atau surat keterangan," ujarnya di Merylnn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Baca: Pengamat: Kalau Anies Baswedan Kalah di Pilpres Rugi Banyak
Dilanjutkan Abhan, dalam perspektif Bawaslu, hal tersebut akan menjadi persoalan di lapangan jika ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi lupa membawa E-KTP.
"Makanya, kami memberikan solusi identitas lain," tambahnya.
Baca: Bawaslu Sebut Ada Sekitar 2.000 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu tidak ingin ada masyrakat yang terhambat hak pilihnya hanya karena lupa membawa E-KTP atau form C6 tetapi sudah terdaftar di DPT.
"Petugas KPPS ada tujuh, saya kira dalam lingkup RT itu biasanya saling kenal dengan pemilih yang terdaftar di DPT," ujarnya.
Baca: Suriah Tuding Israel Jatuhkan Rudal di Dekat Bandara Damaskus
Abhan menambahkan, jika pemilih tidak terdaftar di DPT, barulah kedua dokumen tersebut, E-KTP dan form C6, harus dibawa.
"Itu pun diberikan haknya nanti jam akhir setelah para pemilih yang ada DPT," katanya.