Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Rita dan Khairudin Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Dugaan Gratifikasi

Termasuk kubu Rita dan Khairudin juga sudah menghadirkan saksi meringankan diantaranya beberapa ahli di bidang hukum untuk dimintai pendapatnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melakukan sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.

Agenda sidang hari ini, Senin (25/6/2018), mereka akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus gratifikasi.

Di sidang sebelumnya, kubu jaksa sudah banyak menghadirkan saksi fakta. Mereka diantaranya para pengusaha, anak buah Rita di Pemkab Kukar, suami Rita hingga adik iparnya.

Baca: Suami Bupati Rita Widyasari: Alhamdulillah Ibu Sehat

Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli

Termasuk kubu Rita dan Khairudin juga sudah menghadirkan saksi meringankan diantaranya beberapa ahli di bidang hukum untuk dimintai pendapatnya.

Terakhir pada Kamis (7/6/2018) keduanya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Tidak hanya kasus suap dan gratifikasi, Rita juga harus menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih berproses di KPK.

Khusus di perkara suap, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar karena menerbitkan izin lahan sawit untuk PT Sawit Golden Prima milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Penyuap Rita itu sudah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Mei 2018 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved