Kasus Terorisme
Aman Abdurrahman Tak akan Banding Meski Divonis Hukuman Mati
Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapatkan pengawalan ketat dari awal hingga akhir persidangan tidak membuat terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman bergeming.
Aman justru terlihat sangat santai saat menjalani persidangan.
Beberapa kali, pria yang memiliki nama alias Oman Rochman itu, terlihat menyilangkan kakinya dan melepas sandalnya di dalam ruangan.
Tribun yang berada persis di belakang Aman, sempat melihat ia tersenyum simpul beberapa detik saat melihat seorang polisi mengatur pasukan Brimob yang masuk ke dalam ruang sidang membawa laras panjang.
Senyum itu kembali terlihat ketika sidang diskors untuk kedua kalinya agar media dapat mengabadikan momen pembacaan amar putusan.
Ketika itu, kamera media sudah mengarah ke punggung Aman. Anggota polisi yang memakai tanda kuning di lengan, meminta agar pengawalan kepada Aman diperketat.
Baca: Messi dari Kyrgyzstan Runner-up di Moskow
20 Pasukan Brimob yang membawa laras panjang kemudian mendekatkan diri kepada Aman.
Sementara Majelis Hakim meminta agar polisi tidak terlalu dekat dengan terdakwa.
"Tidak usah. Tidak usah. Pak jangan terlalu dekat. Tidak apa-apa," jelas Hakim Ketua, Akhmad Jaini kepada petugas disertai senyum dari Aman yang duduk di bangku pesakitan.
Aman kembali mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim usai kejadian tersebut.
Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.
Kembali, pihak kepolisian menghalangi momen itu dari pandangan tamu dan wartawan yang hadir.
Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman saat memberikan vonis.
"Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim melihat tidak ada hal itu," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Seluruh pertimbangan hakim, menyatakan bahwa Aman diberatkan dengan beberapa hal.
Yakni, terbukti melakukan aksi terorisme, membuat ketakutan, dan menghilangkan nyawa orang dan anak-anak.
Baca: Jabar Aman dan Kondusif, Tak Ada Laporan Kejadian Apapun terkait Pilkada
Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah dan berjihad.
Bukan hanya itu, dia juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dengan demikian, Hakim memutuskan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Menjatuhkan hukuman kepada Aman dengan pidana mati," ujarnya.
Endak Usah Banding
Majelis hakim menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Bagaimana banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.
Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman.
Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.
"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.
Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.
"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad. (amriyono/tribunnews)