Jumat, 3 Oktober 2025

Ray Rangkuti: Mendagri Tak Hiraukan Pendapat Masyarakat Soal Penunjukan PJ Gubernur Jabar

Menurut dia, mendagri seperti tidak peduli terhadap protes masyarakat yang menolak keras dilibatkannya anggota kepolisian di pemerintahan

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
--DILANTIK : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung,Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya telah berakhir. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai penunjukkan Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar oleh Mendagri terlalu dipaksakan.

Menurut dia, mendagri seperti tidak peduli terhadap protes masyarakat yang menolak keras dilibatkannya anggota kepolisian di pemerintahan.

Baca: Ini Alasan Tjahjo Kumolo Terkait Pelantikan M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat

"Mendagri ngotot dengan argumen seadanya menunjuk yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Jabar," ujar Ray Rangkuti, (19/6/2018).

Sejauh ini, dia melihat, mendagri berpedoman pada dasar hukum peraturan yang dibuat sendiri. Apabila aturan dibuat sendiri, kata dia, kecenderungan hanya mengakomodir kepentingan pemerintah.

Dia mengklaim, Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara, dibuat sedemikian rupa untuk mengakomodir keinginan politik pemerintah yang berkuasa.

Di dalam Pasal 4 ayat 2 Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara, disebutkan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi.

Permendagri ini menggantikan aturan sebelumnya Permendagri Nomor 74 tahun 2016 di mana di pasal 4 hanya membatasi Pj gubernur hanya untuk pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemda Provinsi.

Baca: FUIB Minta Jokowi Meninjau Penunjukan M Iriawan Menjadi PJ Gubernur Jabar

"Mendagri juga seperti mengabaikan UU No 2/2002 tentang kepolisian soal larangan polisi merangkap jabatan di luar tugas kepolisian," kata dia.

Apabila seseorang perwira Polri bertugas di institusi lain, Ray menambahkan, harus tetap berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti di BNN dan atas penugasan dari Kapolri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved