Lebaran 2018
Remisi Idul Fitri Tahun 2018 Hemat Anggaran Makan Napi Rp 32 Miliar
Angka tersebut didapat dari jumlah biaya makan narapidana per orang tiap hari dikalikan jumlah hari tinggal narapidana yang dihemat karena remisi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Sri Puguh Budi Utami menyebut bahwa pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 terhadap 80.430 narapidana beragama Islam dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp. 32 miliar.
Angka tersebut didapat dari jumlah biaya makan narapidana per orang tiap hari dikalikan jumlah hari tinggal narapidana yang dihemat karena remisi.
Baca: Ini Cara Kakorlantas Polri Bantah Hoaks, Taklukkan Tanjakan Kali Kenteng dengan Sepeda Lipat
Utami menerangkan hal tersebut dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (13/6/2018).
"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp. 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Utami.
Direktur pembinaan, latihan kerja dan produksi, narapidana Harun Sulianto mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana paling sedikit 15 hari sampai dengan paling banyak 2 bulan.
Menurutnya besaran tersebut tergantung masa pidana yang telah dijalani tiap narapidana.
"Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan yaitu 51.775 napi, disusul 15 hari dengan 21.399 napi, kemudian 1 bulan 15 hari yaitu 6.125 napi dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 napi saja," terang Harun.
Sementara itu berdasarkan data dari Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan lima kantor wilayah Kemenkumham terbanyak penerima remisi antara lain berada di Jawa Barat (8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah (5.717) dan Kalimantan Timur (4.773 ).