Zumi Zola Terjerat Kasus
Masa Penahanan Diperpanjang, Zumi Zola Harus Jalani Lebaran di Rutan KPK
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola harus rela menjalani Lebaran di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola harus rela menjalani Lebaran di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengungkapkan Idul Fitri tahun ini merupakan Idul Fitri yang paling berbeda bagi kliennya tersebut.
"Bagi Pak Zumi Zola, Lebaran nanti sungguh akan menjadi Lebaran yang berbeda dari sebelumnya," ucap Handika pada Tribunnews.com, Selasa (12/6/2018).
Baca: Usai Bertemu Trump, Kim Jong Un: Masa Lalu Membelenggu Kaki Kami
Zumi Zola harus menjalani hari raya di tahanan KPK, karena penyidik telah memperpanjang masa penahanannya hingga Juli 2018.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah Zumi Zola diperiksa pada Selasa (5/6/2018) lalu. Perpanjangan ini berlaku mulai 8 Juni-7 Juli 2018.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Zumi Zola, karena masih memerlukan keterangan saksi dan tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus suap dan gratifikasi atas proyek di Pemprov Jambi yang juga menyeret Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Handika menambahkan meski berlebaran di tahanan, keluarga pastinya akan menjenguk Zumi Zola merayakan hari kemenangan bersama.
"Semoga saja tetap bisa merayakan bersama keluarga tercinta yang pasti akan menjenguknya," kata Handika.