Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Tulungagung Belum Serahkan Diri ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, hingga Sabtu (9/6/2018) sore, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo belum datang menyerahkan diri.

Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, hingga Sabtu (9/6/2018) sore, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo belum datang menyerahkan diri.

Syahri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung.

Baca: Elite PAN Hadiri Buka Bersama di Rumah Dinas Zulkifli Hasan

"Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pernyataannya, Sabtu sore.

Febri menyatakan, apabila Syahri memiliki niat untuk menyerahkan diri, maka Syahri dipersilakan datang ke kantor KPK. Syahri pun diminta melayangkan klarifikasi langsung kepada penyidik.

"Klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik," ujar Febri.

Syahri dan Bupati Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved