Ombudsman RI Sayangkan Sikap Kemenristekdikti yang Acuhkan LAHP Dugaan Maladministrasi
Maladministrasi itu ialah soal penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan pengangkatan guru besar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyayangkan sikap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang mengacuhkan temuan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi.
Maladministrasi itu ialah soal penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan pengangkatan guru besar yang memiliki kesalahan prosedur atau tidak sesuai dengan aturan.
"Ini secara formal dan material sudah kita periksa ternyata menjadi sesuai objek dengan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan," kata Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di lantai 7 Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dugaan maladministrasi itu diterima pada tahun 2016 atas nama Stanley dan Handry Ering dan Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI).
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah dikeluarkan pada 17 Juni 2017 lalu, namun hingga kini Kemenristekdikti tidak menindaklanjuti temuan dari Ombudsman.
"Kemenristekdikti tidak menindaklanjuti sebagaimana saran korektif yang disampaikan Ombudsman, bahkan tidak melakukan respon apapun," tambah Ninik.
Ninik menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena apa yang dilakukan Ombudsman telah sesuai mandat yang tertuang pada Undang-Undang 37 Tahun 2008.
Ia berharap Kemenristekdikti melakukan tindak lanjut, karena menyangkut perubahan sistem agar kesalahan prosedur seperti ini tidak terulang kembali.
"Karena sesungguhnya ini bukan hanya kebutuhan pelapor, tapi juga ingin melakukan perubahan sistem yang ada di situ, supaya kesalahan prosedur tidak terulang," pungkasnya.