Pemilu 2019
Jusuf Kalla: Wewenang KPU Membuat Aturan Kepemiluan
"Kami ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, betul-betul mempunyai martabat, mempunya kewenangan baik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berwenang membuat aturan mengenai kepemiluan termasuk pembatasan mantan narapidana korupsi berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019, JK meminta, semua pihak agar menghargai apa yang diatur salah satu lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Baca: Ketua DPP NasDem: Potensi Zakat Rp 240 Triliun Belum Terkelola Dengan Baik
"Ini memang sesuatu yang logis, walaupun ada perbedaan-perbedaan pendapat termasuk di DPR, tetapi dalam hal pemilu, tentu yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang perlu diatur KPU. Masing-masing kita menghargai tugas masing-masing," tutur JK, ditemui di kantor Istana Wakil Presiden, Selasa (5/6/2018).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menolak untuk menandatangani PKPU Pencalonan Pileg 2019 itu.
Baca: MUI Nilai Israel Berlaku Sewenang-wenang Terhadap Indonesia
Menanggapi ini, JK menilai janggal apa yang dilakukan salah satu menteri di kabinet kerja tersebut.
"(Sikap Menkumham, red) Agak janggal. Tentu soal diundangkan itu, ini kan Menkumham mengundangkan itu memberi nomor. Saya tentu belum tau alasannya pak menteri seperti yang anda katakan, tapi nanti saya akan cek," kata dia.
Pria berlatar belakang pengusaha itu mendukung adanya upaya pembatasan mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Baca: Satpol PP Tidak Melarang Pedagang Musiman Berjualan di Trotoar Tanah Abang
Dia mengibaratkan mendaftar caleg seperti mendaftar kerja. Di mana pada saat mendaftar kerja, salah satu persyaratan harus mendapat surat keterangan berkelakuan baik dari instansi Polri.
"Kami ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, betul-betul mempunyai martabat, mempunya kewenangan baik," ujarnya.
Apabila ada pihak merasa keberatan terhadap PKPU tersebut, maka dapat mengajukan judisial review (JR) kepada Mahkamah Agung.
"Kalau sudah itu (diundangkan,-red) iya, bisa. Bisa saja JR, tetapi itu masalahnya nanti masalah di MA kalau peraturan KPU itu mau digugat," katanya.