Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Sekjen PSI Sebut Terbitnya SP3 Sebagai Berkah Puasa dan Hari Pancasila

"Insyaallah ini karena berkah puasa dan berkah hari Pancasila, akhirnya pihak kepolisian menerbitkan SP3, per tanggal 31 Mei 2018, kemarin,"

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengatakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri merupakan berkah puasa dan berkah hari Pancasila.

"Insyaallah ini karena berkah puasa dan berkah hari Pancasila, akhirnya pihak kepolisian menerbitkan SP3, per tanggal 31 Mei 2018, kemarin," ujar Toni, saat konferensi pers di DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Baca: Sandiaga: Pancasila Seharusnya Sudah Ada Dalam Denyut Nadi Kita Sehari-hari

Toni, begitu ia bisa disapa, mengatakan terbitnya SP3 mengartikan secara legal proses pro justicia telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, pria berusia 40 tahun tersebut juga mengapresiasi pihak kepolisian dan publik yang terus mendukung partainya dalam menghadapi kasus ini.

Baca: PPP: KPU Harus Siap Tanggung Risiko Bila Ngeyel Mantan Napi Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif

Menurutnya, hasil akhir kasus yang menimpa dirinya dan Wasekjen PSI, Satya Chandra Wiguna, sudah adil.

Apalagi, kata dia, dirinya bersama sang Ketua Umum, yakni Grace Natalie dan lima saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan selama 7 hingga 8 jam.

Baca: Lima Catatan Negatif Persib Bandung yang Kalah di Kandang Sendiri: Gomez Mau Belanja Pemain Baru

Lebih lanjut, ia menilai keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini, lantaran sejak awal mereka tidak melanggar unsur pidana.

"Ini artinya keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. Kita masih bisa menemukan keadilan di negeri ini, karena sejak awal kami percaya yang kami lakukan memang tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved