Senin, 6 Oktober 2025

Pejabat di Kementerian Pertanian Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dari seorang pejabat di Kementerian Pertanian.

Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dari seorang pejabat di Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pejabat yang melaporkan, yakni seorang Direktur di Direktorat Jenderal Hortikultura di Kementerian Pertanian. Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan salah satu pelaku impor pangan.

Baca: Polemik Gaji Anggota BPIP, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Mekanisme Pengembalian Gaji

"Gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang, oleh karena itu wajib dilaporkan pada KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/5/2018).

Febri mengatakan pemberian uang diduga gratifikasi itu, sebagai ucapan terima kasih. Febri menerangkan, KPK mengapresiasi seluruh pihak yang melaporkan gratifikasi.

Namun, Febri tak merinci pihak yang dimaksud termasuk total uang yang dilaporkan. Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat negara, agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahum 2001.

Menurut Febri, Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan.

Febri berharap seluruh pejabat negara terutama unsur pimpinan bisa memberikan teladan dan instruksi ke seluruh pegawai untuk mewaspadai praktik-praktik gratifikasi.

"Mewaspadai praktik-praktik gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved