Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Menkominfo: 4.078 Konten Radikal Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 4.078 konten bermuatan radikalisme dan terorisme.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 4.078 konten bermuatan radikalisme dan terorisme.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, setelah peristiwa serangan teror di Surabaya, Jawa Timur, pada 13 Mei 2018, marak konten radikalisme.

Sampai dengan 30 Mei 2018, ucap Rudiantara, pihaknya telah memblokir ribuan konten.

Baik website maupun media sosial.

Baca: Peneliti ICJR Sebut Masuknya Motif Dalam Definisi Terorisme Akan Mempersulit Kerja Penegak Hukum

"Ada 4.078 konten yang diblokir baik itu website maupun akun media sosial," ujar Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Kini, Kememkominfo masih menelusuri dan melakukan verifikasi puluhan ribu konten yang ditengarai bermuatan radikalisme dan terorisme.

"Selain itu ada 20 ribu konten yang sedang diverifikasi," kata Rudiantara.

Baca: Zulkifli Hasan: Tiga Bulan Lalu Jokowi dan Amien Rais ‎Hampir Bertemu

Rudiantara menerangkan, konten radikalisme dan terorisme beredar di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Menurutnya, konten mulai marak pada 21 Mei 2018 lalu, namun mulai menurun hingga akhir bulan.

"Bahkan kemarin yang di-take down hanya 40 konten," ucapnya.

Rudiantara juga memblokir akses terhadap uletin Al Fatihin terbitan Islamic State yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Baca: Said Aqil Mengaku Tidak Pernah Meminta Gaji Rp 100 Juta Di BPIP

"Al Fatihin ada 70-an hingga 80-an versi yang beredar. Kita blokir semuanya," imbuh Rudiantara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved